Siarmalut – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap Anggota Bawaslu Kota Ternate, Asrul Tampilang, karena terbukti menerima uang Rp275 juta dari calon anggota DPRD Kota Ternate pada Pemilu 2024.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis DKPP, J. Kristiadi, dalam sidang di Jakarta, Selasa. Asrul dinyatakan terbukti membantu pemenangan calon legislatif DPRD Kota Ternate bernama Ponsen Sarfa.
DKPP mengungkap Asrul dan Ponsen Sarfa beberapa kali bertemu pada Desember 2023–Januari 2024. Dalam pertemuan itu, Asrul meminta uang secara bertahap dengan dalih operasional pemenangan dan tidak mengungkapkan adanya hubungan keluarga.
Selain Asrul, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Tolikara karena tidak menyelesaikan rekapitulasi suara Pilkada 2024 di seluruh distrik.








