Tidore – Kebijakan Pemerintah Pusat yang menerapkan program Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja, berdampak pada penurunan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Faktanya, sebagian ASN di Tidore masih menganggap kebijakan tersebut sebagai waktu libur.
Penerapan program WFA bagi ASN di Kota Tidore Kepulauan hanya diberlakukan pada hari Selasa hingga Kamis. Pada hari-hari tersebut, ASN bekerja dari mana saja terhitung pukul 14.00 hingga 17.00 WIT. Sementara itu, pada pagi hari pukul 08.00 hingga 14.00 WIT, ASN tetap diwajibkan menjalankan program Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, aktivitas ASN mulai terhenti di atas pukul 14.00 WIT. Para ASN kemudian diarahkan untuk pulang ke rumah masing-masing.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tidore Kepulauan, Rusdy Thamrin, menyatakan bahwa sikap ASN yang memaknai WFA sebagai hari libur jelas bertentangan dengan aturan. Selain itu, sikap tersebut juga tidak sejalan dengan semangat Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam penegakan disiplin kerja ASN.
”Program WFA ini bukan waktu libur. Jadi, jika sudah di atas pukul 14.00 WIT kemudian ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan di kantor, ASN wajib kembali ke kantor untuk melayani masyarakat,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/4/2026).
Rusdy menegaskan bahwa dirinya tidak akan segan memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang malas berkantor dan berkinerja buruk. Hal ini berlandaskan pada Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026 tentang TPP ASN Kota Tidore Kepulauan.
”Kami berharap ASN bisa jujur dalam bekerja. Perihal pelayanan merupakan tanggung jawab masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka harus berinovasi dalam mengatur jam kerja bawahan, misalnya dengan sistem sif agar produktivitas layanan tetap terjaga dan masyarakat tidak dipersulit,” pungkasnya.
Ia menambahkan bahwa pelayanan masyarakat jangan hanya difokuskan pada OPD yang menangani pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, melainkan diwajibkan bagi seluruh OPD di lingkup Pemerintah Kota Tidore. “Tidak ada alasan bagi ASN untuk menghambat urusan masyarakat dengan dalih WFA,” tegas Rusdy.
Saat ini, Rusdy mengungkapkan banyak ASN yang tidak mengisi absensi pada siang maupun sore hari. Padahal, dalam pemberlakuan WFA, absensi harus diisi sebanyak tiga kali, yakni pagi, siang, dan sore.
”Perihal jam kerja ini kami kontrol melalui absensi. Jika ada ASN yang tidak mengisi absen, sudah pasti TPP-nya akan dikurangi sebesar 2 persen,” tandasnya.
Selain program WFA, Pemerintah Kota Tidore juga menerapkan jam kerja berbasis WFO khusus pada hari Senin. Sedangkan untuk hari Jumat, telah diberlakukan program Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.














