Siarmalut — Pemerintah bersama DPR RI tengah menyiapkan skema penataan bagi ratusan ribu guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk membuka peluang bagi mereka mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkapkan, saat ini terdapat 995.245 guru yang berstatus PPPK. Selain itu, terdapat 231.246 guru yang berstatus PPPK paruh waktu.
Penataan tersebut menjadi bagian dari hasil pembahasan pemerintah bersama DPR RI terkait aspirasi guru PPPK yang menginginkan kesempatan untuk memperoleh status sebagai PNS.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan mengenai status guru PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, telah memasuki tahap finalisasi.
“Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru P3K paruh waktu, P3K yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” kata Dasco usai rapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Menurut Dasco, kesempatan mengikuti seleksi PNS nantinya tidak hanya diberikan kepada guru sekolah umum. Guru madrasah negeri hingga guru taman kanak-kanak (TK) juga termasuk dalam pembahasan tersebut.
Sementara itu, pemerintah memproyeksikan kebutuhan pemenuhan guru secara nasional mencapai 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup guru di berbagai jenjang sekolah, madrasah, Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi hingga Sekolah Garuda.
Rini menjelaskan, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu nantinya memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Setelah berstatus penuh waktu, mereka akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS yang direncanakan berlangsung pada awal 2027.
“Nanti kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda,” ujar Rini.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata kebutuhan tenaga pendidik secara nasional sekaligus memberikan kepastian jenjang karier bagi guru PPPK sesuai kebutuhan formasi dan ketentuan yang berlaku.














